Oleh,

Pera Deniawati, S.Pd.

(bahtiarpera@gmail.com)

Guru PPKN

SMK Negeri 1 Japara

Kabupaten Kuningan

           Kesetaraan gender merupakan suatu bentuk kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh hak-haknya dan menjalankan tanggung jawabnya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan, politik, ekonomi, sosial budaya, dan kesamaan dalam menikmati hasil-hasil pembangunan (Ibda et al, 2023). Dalam hal pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat (1) menjelaskan bahwa “setiap warna negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Landasan ini menjadi pondasi yang melatarbelakangi konsep pendidikan inklusif berbasis gender di Indonesia, mengindikasikan bahwa pendidikan yang baik, tidak diskriminatif terhadap salah satu gender, dan berkeadilan tanpa memandang kondisi latar belakang raga dan jiwa yang berbeda.

            Ketimpangan gender mengenai proses pendidikan di Indonesia sampai saat ini masih kerap ditemukan, meskipun data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan adanya peningkatan kesemerataan gender dalam proses pendidikan sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 (BPS, 2022), paham bahwa perempuan merupakan kelompok kelas dua dan posisinya di bawah laki-laki masih menjadi paham yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia (Saeful, 2019). Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh ACDP Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013 menyimpulkan bahwa telah banyak praktik dan inovasi dari pemerintah dalam mengembangkan konsep dan pemahaman keseteraan gender dalam pendidikan yang inklusif di Indonesia. Namun, dalam perkembangannya, implementasi pendidikan inklusif berbasis gender ini masih bersifat lokal dan hanya dicapai menggunakan kegiatan bersifat uji coba dalam skala yang kecil. Tantangan terberat yang dihadapi saat ini adalah kurang komprehensifnya upaya evaluasi dan diseminasi praktik dan sumber daya baik dana maupun personal yang mendukung proses pengembangan pendidikan inklusif berbasis gender ini. Selain itu, penelitian ACDP menemukan bahwa walaupun telah ada dukungan dalam isu gender di tingkat pusat, saat ini masih sangat dibutuhkan arahan, tujuan stratetis, dan sistem implementasi yang lebih terharmonisasi dan sinergis dalam pendidikan baik di tingkat regional maupun tingkatan lebih luas.

            Pentingnya inklusifitas pendidikan bagi perempuan dapat ditinjau dari beberapa hal. Dalam kaitannya dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial, konsep inklusif yang terintegrasi dalam pendidikan dapat turut membantu membuka akses yang sama terhadap kesadaran akan pendidikan yang berkualitas. Dengan adanya dasar dan kesadaran yang dimiliki tersebut, perempuan dapat memiliki integritas dan kepercayaan diri untuk meraih dan mendapatkan peluang yang besar untuk berkontribusi dalam pasar tenaga kerja dan memiliki peran yang aktif dalam pembangunan baik ekonomi maupun sosial. Selain itu, perempuan juga akan menyadari hak-haknya dalam pendidikan yang harus dipenuhi oleh berbagai pihak yang terintegritas dan berani menyuarakan pendapatnya. Dalam hal indikator kemiskinan, pendidikan yang inklusif berbasis gender dapat menjadi kunci untuk mengubah pola pikir masyarakat Indonesia dalam mengambil keputusan tentang tingkatan pendidikan yang diperlukan. Hal ini dikarenakan peran keluarga terutama orang tua sangatlah penting terhadap keputusan berhentinya tingkat pendidikan sekolah anaknya, terutama untuk anak perempuan, adanya kemajuan pola pikir keluarga sekitar terkait pengambilan keputusan yang bijak dan terbuka terkait pendidikan akan berdampak positif untuk generasi berikutnya. Dalam hal partsipasi dan kepemimpinan di masa depan, perempuan memiliki kesempatan yang besar untuk turut mengisi lebih banyak kursi-kursi kepemimpinan dan politik yang ada di Indonesia. Perempuan yang terdidik dan memiliki gelar pendidikan yang lebih tinggi cenderung berpotensi memiliki kesempatan yang lebih tinggi di masa depan.

            Berdasarkan tinjauan di atas, pentingnya pendidikan inklusif berbasis gender di Indonesia merupakan hal yang patut untuk diprioritaskan pengimplementasiannya. Hal-hal yang dapat mendukung implementasi pendidikan yang inklusif berbasis gender di Indonesia diantaranya adalah adanya penghapusan norma sosial terkait budaya diskriminatif dan menggantinya dengan budaya objektif dan berdasarkan nilai potensi yang adil berkesetaraan tanpa stereotip gender, peningkatan kesadaran dan pengetahuan terkait hak-hak perempuan sejak dini, pengembangan kurikulum inklusif dari lembaga pendidikan berdasarkan perspektif gender perempuan dan apresiasi perbedaan, pelatihan tenaga pendidik yang terbuka, komprehensif, dan kompeten, advokasi kesadaran baik dalam bentuk informal seperti kampanye maupun formal seperti kebijakan pemerintah, dan kemitraan dengan pihak terkait karena penerapan pendidikan inklusif berbasis gender merupakan hal yang kompleks dan membutuhkan banyak bantuan baik dari pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat sipil, bahkan sektor swasta.

Daftar Pustaka:

Indonesia, A. C. D. P. (2013). Kesetaraan gender dalam pendidikan di Indonesia. Policy Brief September.

Badan Pusat Statistik. (2022, Desember). Tingkat Penyelesaian Pendidikan Menurut Jenjang Pendidikan dan Jenis Kelamin 2020-2022. [Halaman Website]. Diakses dari https://www.bps.go.id/indicator/28/1982/1/tingkat-penyelesaian-pendidikan-menurut-jenjang-pendidikan-dan-jenis-kelamin.html

Ibda, H., & Wijanarko, A. G. (2023). Pendidikan Inklusi berbasis GEDSI (Gender Equality, Disability and Social Inclusion). Mata Kata Inspirasi.

Saeful, A. (2019). Kesetaraan Gender dalam Dunia Pendidikan. Tarbawi: Jurnal Pemikiran Dan Pendidikan Islam1(1), 17-30.